TEMPO.CO - Selasa, 28 Juni 2022, 12 tempat usaha Holywings Grup, disegel dan tidak dapat beroperasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan 250 personel gabungan untuk melakukan penutupan secara serentak pada 12 outlet
Dijelaskan bahwa penutupan ini terkait dengan masalah perizinan usaha yang tidak sesuai dengan operasional usaha yang dilakukan.
Bagaimana keterangan lebih lanjutnya? Apakah penutupan ini bersifat permanen?
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco